Kebijakan Anti Penyuapan

Chesna Certification memiliki komitmen untuk menghindari penyuapan dalam bentuk apapun dengan menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan yang dipatuhi oleh seluruh personil dalam perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Melarang seluruh personil (internal dan eksternal) Chesna Certification untuk menjanjikan, menawarkan, memberikan, meminta serta menerima keuntungan yang tidak semestinya (baik berupa dalam bentuk non keuangan maupun keuangan) dari pelanggan dan pihak lain yang terlibat proses sertifikasi dengan Chesna Certification.
  2. Mewajibkan seluruh personil Chesna Certification menunjukkan komitmen anti penyuapan dengan menandatangai Pakta Integritas.
  3. Mewajibkan seluruh personil Chesna Certification melaporkan kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan Chesna Certification jika menerima dan memberikan hadiah dalam batasan tertentu. Mekanisme ini telah diatur dalam Pedoman Penerimaan dan Pemberian Hadiah di Chesna Certification
  4. Menetapkan sasaran anti penyuapan pada fungsi dan tingkat yang relevan.
  5. Menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan yang masuk melalui saluran resmi Chesna Certification di website : www.chesna.co.id dan telepon 0811-3333-0025 dengan membentuk Tim Investigasi yang akan membuktikan laporan tersebut.
  6. Memberikan sanksi berupa :
    • Surat Peringatan (SP) atau pemecatan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan kepada personil Chesna Certification apabila terbukti melakukan penyuapan baik secara aktif maupun pasif.
    • Pemutusan hubungan kontrak kerjasama kepada rekan bisnis, pelanggan atau pihak terkait lainnya apabila terbukti melakukan penyuapan baik secara aktif maupun pasif.
  7. Memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan secara netral, imparsialitas dan tidak terpengaruh dalam bentuk apapun baik finansial, komersial atau lainnya.
  8. Memastikan bahwa Kebijakan ini dipahami oleh seluruh personil, pihak-pihak berkepentingan dan rekan bisnis Chesna Certification.