Layanan

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

foto layanan

Chesna Certification sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSUHK-010-IDN dapat melakukan sertifikasi PPIU. Lalu untuk penambahan ruang lingkup PIHK saat ini masih dalam proses.

Berdasarkan data statistik pertumbuhan jamaah umroh di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017 tercatat lebih dari 19 Juta umat muslim di Indonesia melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia hal ini tentu dapat dipahami selain bahwa lamanya waktu tunggu untuk keberangkatan haji dan peningkatan perekonomian masyarakat juga telah menyebabkan peningkatan tersebut.

Peningkatan jumlah jamaah umroh ini diimbangi dengan semakin banyaknya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menawarkan paket ibadah haji sesuai dengan kebutuhan jamaah. Namun sayangnya banyak PIHK yang melakukan pelanggaran terkait Pelayanan jamaah baik sebelum berangkat, maupun pada saat di tanah suci seperti jamaah gagal berangkat walaupun sudah membayar kepada travel haji sampai dengan penelantaran jamaah.

Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, Menteri Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang bertujuan untuk memberikan penilaian dan kelayakan PIHK, yang mendorong kinerja PIHK agar semakin professional, transparan, akuntabel dan sesuai syariat.

Lalu pada akhir tahun 2021 Kementerian Agama menetapkan adanya perubahan terhadap pedoman pelaksanaan kegiatan sertifikasi yang sebelumnya mengacu pada SK Dirjen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah No. 337/2018 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah saat ini menjadi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Informasi terkait:

Tags: Services