Pariwisata merupakan suatu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi dari jaman dahulu kala. Kepariwisataan di Indonesia pada saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu pemasukan devisa negara. Indonesia memiliki potensi yang besar di bidang pariwisata, ini dapat dilihat dari indahnya berbagai macam pemandangan alam, kebudayaan dan sejarah bangsa, festival-festival dan upacara-upacara daerah yang unik, berbagai macam seni lukis dan kerajinan tngan serta tempat yang sangat menarik para wisatawan domestik maupun mancanegara yang ingin mengunjungi daerah-daerah wisata tersebut.
Seiring dengan berkembangnya industri pariwisata di Indonesia, banyak penyedia jasa perjalanan wisata yaitu Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) untuk menunjang kegiatan kepariwisataan. Biro perjalanan wisata (BPW) merupakan kegiatan usaha yang bersifat komersil yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata sedangkan Agen Perjalanan Wisata (APW) merupakan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan wisata yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
Jasa perjalanan wisata semakin lama semakin berkembang pesat menjadikan persaingan diindustri jasa perjalanan wisata kian kompetitif. Dengan meningkatnya potensi pariwisata di Indonesia, tentunya harus diiringi juga dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung perjalanan wisata tersebut. Tentu saja hal ini perlu dicermati secara menyeluruh oleh pemilik usaha pariwisata khususnya pemilik usaha perjalanan wisata. Salah satu strategi yang dapat digunakan untuk memenangkan persaingan usaha dan sebagai nilai tambah usaha perjalanan wisata adalah dengan terstandarisasinya sistem, sarana dan prasarana melalui kegiatan Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata.
Berdasarkan tingkat risiko usaha, Jasa Perjalanan Wisata termasuk usaha dengan tingkat risiko rendah, di mana sertifikasi usahanya tidak diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Chesna Certification telah mengembangkan Skema dan Standar untuk Sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata, yaitu SCHN.UP.05, yang telah terakreditasi oleh KAN.
Chesna Certification sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang berbadan hukum dan secara resmi telah terdaftar di Kementerian Pariwisata sesuai KM/672/IL.04.02/M-K/2020 serta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai LSPr-120-IDN bertekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Jasa Perjalanan Wisata melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan usaha Rumah Makan dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.
Informasi terkait: