Pedoman Logo

Chesna Certification menetapkan ketentuan penggunaan logo sebagai berikut:

  1. Logo Chesna Certification berhak digunakan oleh organisasi yang telah memperoleh sertifikasi dari Chesna Certification. Logo tersebut hanya diperbolehkan dicantumkan untuk ruang lingkup yang tersertifikasi oleh Chesna Certification.
  2. Logo Chesna Certification digunakan sebagai tanda/identifikasi bahwa organisasi dalam menyelenggarakan kegiatannya telah memperoleh sertifikasi dengan memenuhi syarat dan ketentuan Chesna Certification.
  3. Cara pembubuhan/pencantuman logo Chesna Certification oleh organisasi adalah :
    • Logo Chesna Certification dibubuhkan sesuai dengan jenis font, warna dan ukuran seperti sesuai PED-06 Pedoman dan penggunaan logo sertifikasi.
    • Logo Chesna Certification digunakan sesuai lingkup sertifikasi yang diberikan oleh Chesna Certification.
    • Logo Chesna Certification harus dibubuhkan berikut nomor sertifikasi yang diberikan oleh Chesna Certification kepada organisasi.
  4. Perbesaran dan pengecilan logo Chesna Certification dapat disesuaikan secara proporsional terhadap informasi skema dan nomor sertifikasinya.
  5. Logo Chesna Certification dapat dibubuhkan pada amplop surat, kertas surat, pernyataan, laporan, kartu nama, media informasi/promosi cetak maupun digital (termasuk website) atau dokumen lain yang relevan dengan kegiatan organisasi.
  6. Peletakan logo Chesna Certification ditempatkan bersebelahan dengan logo organisasi dengan ukuran logo Chesna Certification yang tidak melebihi besar ukuran organisasi.
  7. Logo Chesna Certification tidak diperbolehkan untuk dicantumkan pada produk atau kemasan.
  8. Masa berlaku penggunaan logo adalah sepanjang masa berlaku sertifikat yang diberikan kepada organisasi oleh Chesna Certification.
  9. Logo Chesna Certification tidak diperkenankan dipergunakan apabila status organisasi dibekukan oleh Chesna Certification.