Chesna Certification menetapkan ketentuan penggunaan logo sebagai berikut:
- Logo Chesna Certification berhak digunakan oleh organisasi yang telah memperoleh sertifikasi dari Chesna Certification. Logo tersebut hanya diperbolehkan dicantumkan untuk ruang lingkup yang tersertifikasi oleh Chesna Certification.
- Logo Chesna Certification digunakan sebagai tanda/identifikasi bahwa organisasi dalam menyelenggarakan kegiatannya telah memperoleh sertifikasi dengan memenuhi syarat dan ketentuan Chesna Certification.
- Cara pembubuhan/pencantuman logo Chesna Certification oleh organisasi adalah :
- Logo Chesna Certification dibubuhkan sesuai dengan jenis font, warna dan ukuran seperti sesuai PED-06 Pedoman dan penggunaan logo sertifikasi.
- Logo Chesna Certification digunakan sesuai lingkup sertifikasi yang diberikan oleh Chesna Certification.
- Logo Chesna Certification harus dibubuhkan berikut nomor sertifikasi yang diberikan oleh Chesna Certification kepada organisasi.
- Perbesaran dan pengecilan logo Chesna Certification dapat disesuaikan secara proporsional terhadap informasi skema dan nomor sertifikasinya.
- Logo Chesna Certification dapat dibubuhkan pada amplop surat, kertas surat, pernyataan, laporan, kartu nama, media informasi/promosi cetak maupun digital (termasuk website) atau dokumen lain yang relevan dengan kegiatan organisasi.
- Peletakan logo Chesna Certification ditempatkan bersebelahan dengan logo organisasi dengan ukuran logo Chesna Certification yang tidak melebihi besar ukuran organisasi.
- Logo Chesna Certification tidak diperbolehkan untuk dicantumkan pada produk atau kemasan.
- Masa berlaku penggunaan logo adalah sepanjang masa berlaku sertifikat yang diberikan kepada organisasi oleh Chesna Certification.
- Logo Chesna Certification tidak diperkenankan dipergunakan apabila status organisasi dibekukan oleh Chesna Certification.