Proses Pembekuan dan Pengaktifan Sertifikat

Pembekuan dan pengaktifan sertifikat

  1. Sertifikat Klien akan dibekukan pada kasus, antara lain :
    • Klien yang disertifikasi telah gagal memenuhi persyaratan sertifikasi
    • Klien yang disertifikasi tidak memperbolehkan kunjungan survailen atau resertifikasi
    • Klien menunda kegiatan audit lebih dari 2 (dua) bulan dari jadwal survailen yang ditentukan
    • Klien tidak dapat melaksanakan perbaikan berdasarkan laporan ketidaksesuaian hasil audit dalam  waktu  yang ditetapkan oleh Chesna Certification
    • Klien yang disertifikasi telah meminta pembekuan sertifikat secara sukarela
    • Apabila klien gagal memenuhi kewajiban pembayaran
    • Apabila klien tidak segera mengatasi dengan tindakan koreksi yang tepat pada saat diketemukan melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan pembubuhan tanda kesesuaian
    • Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam skema sertifikasi yang diterapkan oleh Chesna Certification
    • Izin penyelenggaraan PPIU/PIHK dibekukan oleh Kementerian Agama
    • Apabila hasil surveilan ditemukan ketidaksesuaian yang cukup berat akan tetapi masih mungkin diatasi oleh klien, sehingga tidak perlu disikapi dengan pencabutan lisensi
  2. Dalam kondisi pembekuan 
    • Sertifikat tidak berlaku sementara
    • Klien tidak berhak menggunakan atau membubuhkan tanda kesesuaian pada semua produk/jasa yang tercakup dalam lisensi yang tengah dibekukan
    • Chesna Certification membuat status pembekuan sertifikat yang dapat diakses publik dan melakukan tindakan lain yang sesuai
  3. Masa pembekuan bagi klien PPIU/PIHK adalah maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan ditetapkan
  4. Berdasarkan hal diatas Manager Sertifikasi akan menerbitkan surat pembekuan kepada klien dan menginformasikan alasan dan dampak pembekuan apabila tidak ditindaklanjuti
  5. Sertifikat klien yang akan dibekukan maupun diaktifkan kembali akan ditampilkan melalui website selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembekuan/pengaktifan
  6. Apabila Klien telah menindaklanjuti atau menyelesaikan alasan yang menjadi dasar pembekuan, Chesna Certification akan mengaktifkan kembali status sertifikatnya.